MUDAHNYA MEMBUAT E-PASPOR

Berawal dari rencana keberangkatan ku ke tanah suci maka aku harus menambahkan satu kata di pasporku karena namaku hanya terdiri dari 2 kata. Sebenarnya masa berlaku paspor lamaku masih satu tahun lagi dan aku sempet galau, apakah aku cukup menambahkan satu kata atau sekalian ganti menjadi e-paspor. Aku memang mempunyai mimpi untuk bisa berkunjung ke negeri sakura Jepang, itulah yang membuatku ada keinginan untuk membuat e-paspor walaupun entah kapan aku bisa menginjakkan kakiku di sana karena biaya hidup di Jepang yang mahal. Akhirnya kuputuskan untuk membuat e-paspor, mudah-mudahan ini salah satu usaha untuk bisa mewujudkan mimpiku ke Jepang....aamiiin. Memangnya ke Jepang harus pakai e-paspor ya ? hehehe......tidak juga tapi jika memiliki e-paspor maka tidak perlu lagi membuat visa ke Jepang tapi justru melakukan pengajuan penghapusan visa atau bahasa kerennya waive visa ke kedubes Jepang

Setelah mendapatkan izin cuti, akhirnya aku pun mengurus perubahan paspor ini ke kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Selatan yang terletak di Mampang. Jika pada saat pembuatan paspor pertama kali aku mendaftar melalui online maka perubahan kali ini, aku langsung daftar di Kantor Imigrasi (walk-in) karena pasporku belum saatnya untuk perpanjangan. Kantor imigrasi kini mengunakan sistem one stop service (OSS) yaitu konsumen langsung dilayani di satu meja dari verifikasi data, scan finger sampai dengan pemotretan oleh 2 orang petugas imigrasi. Nomor antrian dibagi 2 yaitu yang daftar via online dan yang daftar langsung pada saat datang ke kantor imigrasi/manual atau non online sehingga perhatikan loket-loket tersebut dan papan yang menunjukkkan nomor antrian. Jarum jam sudah menunjukkan pukul 11.30 siang tapi namaku belum juga dipanggil,  terus berharap agar antrian di depanku cepat selesai dan aku bisa dipanggil sebelum jam istirahat. Mendekati jam 12 siang, terdengarlah suara yang mengumumkan waktu istirahat, hatiku langsung kecewa karena saat itulah seharusnya giliranku dipanggil tapi kekecewaan ku terobati karena dari pihak imigrasi tetap membuka 2 meja untuk melayani konsumen. Akhirnya aku pun dipanggil, alhamdulillah prosesnya pun cepat selesai sampai dengan proses pembayaran. Jika paspor biasa, 3 hari kerja sudah selesai sedangkan untuk e-paspor 6 hari kerja baru bisa diambil ke kantor imigrasi.

Dokumen yang aku bawa pada saat pembuatan perubahan e-paspor ini, tepatnya di bulan Februari 2015 adalah
- KTP asli & fotocopy
- Kartu Keluarga asli & fotocopy
- Surat Nikah asli & fotocopy
- Paspor yang lama

Pada saat pembuatan paspor pertama kali yaitu di tahun 2011, ada satu dokumen lagi yang perlu dibawa yaitu surat keterangan bekerja dari kantor tapi pada saat perubahan kali ini dokumen tersebut tidak diminta. Berbeda dengan pengalaman temanku yang melakukan perpanjangan paspor di bulan Mei 2015, ybs diminta untuk menyerahkan surat keterangan bekerja tapi memang berbeda kantor Imigrasi, entahlah mungkin aku saja yang sedang beruntung. Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan pembuatan paspor/e-paspor maka bisa klik di sini. Untuk penambahan nama di paspor karena nama kurang dari 3 kata maka harus mengisi form yang disediakan oleh kantor imigrasi. Form ini dapat diambil di koperasi kantor Imigrasi, untuk kantor Imigrasi kelas I Mampang maka koperasi tepat berada di lantai yang sama untuk pembuatan paspor.

Untuk pembuatan e-paspor ini biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.655.000 sedangkan untuk paspor biasa 48hal sebesar Rp.355.000. Bagi yang mendaftar non online maka pembayaran bisa dilakukan dengan cara autodebet BNI langsung di meja One Stop Service setelah selesai pemotretan dan cara kedua yaitu membayar ke teller BNI. Untuk pengambilan paspor yang telah selesai berhubung aku tidak dapat cuti maka paspor diambil oleh suamiku. Aku telah menyiapkan surat kuasa untuk dibawa oleh suamiku namun sampainya di kantor imigrasi surat kuasa tersebut tidak diperlukan karena yang mengambil adalah suamiku sehingga cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga. Untuk jam layanan pengambilan paspor yang telah selesai adalah dari jam 13.00 -16.00.

Berikut perbedaan e-paspor dengan paspor biasa pada sampulnya

Paspor biasa
Paspor biasa tetap berlaku tahun depan

E-paspor yang diberi logo chip

elektronik paspor gratis visa jepang 15 hari

Berikut Link pembuatan paspor online klik di sini


Akhirnya e-paspor sudah selesai, umroh sudah terlaksana, kapan ya bisa ke Jepang ? yang mau ke Jepang mari merapat.......hehehehe.....